MAKALAH
SISTEM ADMINISTRASI DAN PERBANDINGAN
ANTARA NEGARA THAILAND DAN NEGARA INDONESIA.
Dosen Pengampu: Drs. Deden
Faturrohman M.P.A
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK”WASKITA DHARMA MALANG
2014
KATA PENGANTAR
Kami
panjatkan puji dan syukur ke hadirat – Nya yang telah memberi taufik dan
hidayah – Nya, salawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi
Muhamad Saw, keluarga serta para sahabatnya.
Alhamdulillah tugas yang saya buat yang berbentuk makalah
telah selesai dibuat, meskipun masih banyak kekurangan namun hal itu harap
maklum karena keterbatasan kami sebagai manusia.
semoga makalah yang saya buat banyak
memberikan manfaat kepada kita semua pada
khususnya kepada para pembaca pada umumnya.
Amiin.....
Malang,15 Desember 2014
Penulis,.
THOHAR BECKEN
DAFTAR ISI
Sampul ................................................................................................................................
Kata pengantar ...................................................................................................................
Daftar isi ..............................................................................................................................
Bab 1 pendahuluan ..........................................................................................................
1.1 Latar Belakang masalah............................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah.................................................................... 1
1.3 Tujuan ............................................................................................................ 2
Bab 2 pembahasan.............................................................................................................
2.1 Pengertian
sistem aminitrasi negara........................................................... 3
2.2 Sistem adminitrasi negara thailand............................................................. 4
2.3 Sistem adminitrasi negara indonesia........................................................ 11
2.4 Kekurangan dan kelebihan sistem adminitrasi negara
thailand dan
indonesia........................................................................................................ 16
Bab 3 Penutup.....................................................................................................................
3.1 kesimpulan .................................................................................................. 18
3.2 saran ............................................................................................................. 18
Daftar pustaka ............................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Negara Thailand merupakan salah satu pusat budaya dan
ekonomi terkemuka di Asia Tenggara. Thailand memiliki luas 510.000 kilometer
atau seukuran dengan negara Perancis. Asal mula Kerajaan Thai secara
tradisional dikaitkan dengan sebuah kerajaan yang berumur pendek, Kerajaan Sukhothai yang didirikan pada tahun 1238. Kerajaan ini kemudian diteruskan Kerajaan Ayutthaya yang didirikan pada pertengahan abad ke-14 dan
berukuran lebih besar dibandingkan Sukhothai. Kebudayaan Kerajaan Thai
dipengaruhi dengan kuat oleh Tiongkok dan India. Hubungan dengan beberapa negara
besar Eropa dimulai
pada abad ke-16 namun
meskipun mengalami tekanan yang kuat, Kerajaan Thai tetap bertahan sebagai
satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak
pernah dijajah oleh negara Eropa, meski pengaruh Barat, termasuk ancaman
kekerasan, mengakibatkan berbagai perubahan pada abad ke-19 dan
diberikannya banyak kelonggaran bagi pedagang-pedagang Britania.
Sebuah revolusi tak berdarah pada
tahun 1932 menyebabkan
dimulainya monarki konstitusional. Sebelumnya dikenal dengan nama Siam,
negara ini mengganti nama internasionalnya menjadi "Thailand" pada
tahun 1939 dan untuk
seterusnya, setelah pernah sekali mengganti kembali ke nama lamanya pasca-Perang Dunia II. Pada perang
tersebut, Kerajaan Thai bersekutu dengan Jepang; tetapi saat Perang Dunia II
berakhir, Kerajaan Thai menjadi sekutu Amerika Serikat. Beberapa kudeta terjadi dalam tahun-tahun setelah
berakhirnya perang, namun Kerajaan Thai mulai bergerak ke arah demokrasi sejak tahun
1980-an.
Kalender Kerajaan Thai didasarkan
pada Tahun Buddha, yang lebih cepat 543 tahun
dibandingkan kalender Barat. Tahun 2000 Masehi sama dengan
tahun 2543 dalam kalender Kerajaan Thai.
B. Rumusan
Masalah
Bahasan-bahasan yang akan dijelaskan
agar mempermudah kita untuk lebih mengenal Sistem Administrasi Negara Thailand
adalah:
1.
Pengertian Administrasi Negara,
2.
Bagaimana Sistem Administrasi Negara Thailand?
3.
Bagaimana Sistem Administrasi Negara Indonesia?
4.
Bagaimana kekurangan dan keunggulan Sistem Administrasi Negara Thailand dengan
Indonesia?
C. Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami mengenai sistem administrasi
negara Thailand, dan mengetahui kekurangan dan keunggulan dari sistem
administrasi negara Thailand dan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Administrasi Negara
1.
Pengertian Sistem
Menurut Pramudji, sistem adalah kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau
bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks
atau utuh.
Menurut Poerwadarminata, sistem adalah sekelompok
bagian-bagian (alat atau sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan
suatu maksud.
Dari definisi-definisi diatas dengan demikian sistem adalah
unsur-unsur yang menjadi satu kebulatan yang utuh yang saling berkaitan dan
terorganisir di dalam suatu kelompok atau organisasi untuk mencapai tujuan.
2.
Pengertian Administrasi
Menurut The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian
kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang
dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Menurut Hadari Nawawi, administrasi adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok
manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Maka administerasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3.
Pengertian Negara
Menurut Aristoteles, Negara adalah persekutuan dari keluarga
dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Jean Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat.
Menurut Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
4.
Pengertian Administrasi Negara
Menurut Arifin Abdulrachman, administrasi negara adalah ilmu
yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
Menurut Dwight Waldo, administrasi negara adalah manajemen
dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Gerald E. Caiden dalam bukunya Public Administration
memberikan patokan bahwa untuk menemukan patokan untuk menentukan apakah suatu
organisasi tersebut termasuk pemerintah adalah dengan melihat tiga hal, yaitu
organisasinya dibentuk dengan peraturan pemerintah, karyawannya disebut pegawai
negeri, dan pembiayaannya berasal dari uang rakyat.
Dari definisi-definisi diatas mengenai sistem, administrasi,
negara, dan administrasi negara dapat disimpulkan bahwa sistem administrasi
negara adalah kegiatan yang didalamnya terdapat bagian-bagian yang saling
berkaitan dan berinteraksi di dalam suatu organisasi tertinggi yaitu negara
untuk mencapai tujuan bersama.
B. Sistem
Administrasi Negara Thailand
- Nama resmi: Kingdom of Thailand ---- [Ratcha Anachak Thai]
- Bahasa resmi: Thai, Inggris (bahasa sekunder kalangan elit), dialek
etnis dan regional.
- Ibukota: Bangkok
- Luas wilayah (km2): 513.115 - Thailand di Utara berbatasan
langsung dengan Burma dan Laos. Di Selatan dengan Teluk Thailand dan
Malaysia, di Barat dengan Burma dan Laut Andaman, di Timur dengan Laos dan
Kamboja. Dalam perbatasan darat, Thailand berbatasan dengan Burma
sepanjang 1800 km, dengan Kamboja sepanjang 803 km, dengan Laos sepanjang
1754 km, dan dengan Malaysia sepanjang 506 km. Sementara itu, garis pantai
negara ini adalah 3219 km.
- Penduduk: 67.448.120 orang
- Etnis: Thai 75%; Cina 14%; lainnya 11%.
- Agama: Buddha (resmi) 94,6%; Islam 4,6%; Kristen 0,7%; lainnya
0,1%.
- Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Kendati Monarki
Konstitusional, Thailand menganut trias politika dalam mana ada pembagian
kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang
1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20
kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10
Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monark Thailand menjalankan
fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif
lewat peradilan. Namun, Monark tidak mengintervensi pembuatan keputusan
pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang
yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan
permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh
Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha. ].
- Bentuk negara: Kesatuan ---- [Thailand dibagi ke dalam 77
propinsi (termasuk Bangkok) disebut Changwat. Setiap changwat dipimpin
gubernur yang disebut Phuwarachakan. Phuwarachakan adalah
PNS-PNS karir yang diangkat oleh Mendagri, kecuali Gubernur Bangkok yang
dipilih rakyat. Changwat (propinsi) di Thailand adalah: (1)
Amnat Charoen, (2) Ang Thong, (3) Bueng Kan, (4) Buriram, (5)
Chachoengsao, (6) Chai Nat, (7) Chaiyaphum, (8) Chanthaburi, (9) Chiang
Mai, (10) Chiang Rai, (11) Chon Buri, (12) Chumphon, (13) Kalasin, (14)
Kamphaeng Phet, (15) Kanchanaburi, (16) Khon Kaen, (17) Krabi, (18) Krung
Thep Mahanakhon (Bangkok), (19) Lampang, (20) Lamphun, (21) Loei, (22) Lop
Buri, (23) Mae Hong Son, (24) Maha Sarakham, (25) Mukdahan, (26) Nakhon
Nayok, (27) Nakhon Pathom, (28) Nakhon Phanom, (29) Nakhon Ratchasima,
(30) Nakhon Sawan, (31) Nakhon Si Thammarat, (32) Nan, (33) Narathiwat,
(34) Nong Bua Lamphu, (35) Nong Khai, (36) Nonthaburi, (37) Pathum Thani,
(38) Pattani, (39) Phangnga, (40) Phatthalung, (41) Phayao, (42)
Phetchabun, (43) Phetchaburi, (44) Phichit, (45) Phitsanulok, (46) Phra
Nakhon Si Ayutthaya, (47) Phrae, (48) Phuket, (49) Prachin Buri, (50)
Prachuap Khiri Khan, (51) Ranong, (52) Ratchaburi, (53) Rayong, (54) Roi
Et, (55) Sa Kaeo, (56) Sakon Nakhon, (57) Samut Prakan, (58) Samut Sakhon,
(59) Samut Songkhram, (60) Sara Buri, (61) Satun, (62) Sing Buri, (63) Sisaket,
(64) Songkhla, (65) Sukhothai, (66) Suphan Buri, (67) Surat Thani, (68)
Surin, (69) Tak, (70) Trang, (71) Trat, (72) Ubon Ratchathani, (73) Udon
Thani, (74) Uthai Thani, (75) Uttaradit, (76) Yala, dan (77) Yasothon.]
- Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Monark sebagai Kepala
Negara; Perdana Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan].
- Parlemen: Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House
of Representatives + Wuthisapha/Senate). Sapha
Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha merupakan unsur parlemen Thailand
(Rathasapha) ---- [Sapha Phuthaen Ratsadon terdiri atas 500
anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang dipilih lewat sistem
proporsional dengan varian Party List (dari parpol), sementara 400
dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post (dari
parpol). Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan RUU,
merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen,
memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha
memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah
konstitusi, prosedur pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan
damai, serta meratifikasi perjanjian internasional. Uniknya, untuk
menginisiasi mosi tidak percaya kepada perdana menteri, cukup dilakukan
lewat 1/5 dukungan anggota Sapha Phuthaen Ratsadon. Disisi lain, Wuthisapha
terdiri atas 200 anggota yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun.
Seluruh anggota Wuthisapha dipilih lewat pemilu dengan sistem
Mayoritas dengan varian Single Vote dan boleh berasal dari luar
parpol. Fungsi utama Wuthisapha melegalisasi RUU yang sudah
diproses oleh Sapha Phuthaen Ratsadon (Wuthisapha tidak
punya kewenangan menginisiasi RUU), memonitor administrasi negara,
menominasikan pejabat-pejabat yudikatif, memecat politisi negara yang
korup. Setiap anggota Wuthisapha punya hak bertanya setiap menteri.
Jika Sapha Phuthaen Ratsadon bubar, maka kuasa membuat UU ada di
tangan Wuthisapha ini.]
Ditinjau dari segi geografis negara
Thailand terbagi menjadi enam bagian antara lain, di bagian utara terdapat
perbukitan dimana gajah-gajah bekerja di hutan dan udara musim dinginnya cukup
baik. Disebelah timur laut terdapat plateu yang luas yang berbatasan dengan
Sungai Mekong, dataran tengah yang sangat subur, daerah pantai timur dengan
resor-resor musim panas di atas hamparan pasir putih, pegunungan dan lembah di
barat, serta daerah selatan yang sangat cantik. Disebelah barat dan utara berbatasan dengan Myanmar, di timur laut
berbatasan dengan Laos, di timur berbatasan dengan Kamboja dan sebelah selatan
berbatasan dengan Malaysia. Kekuasaan tertinggi negara ini dipegang oleh
seorang Raja. Sistem pemerintahannya adalah konstitusional Monarki absolute. Dalam
pemerintahannya negara Thailand dipimpin oleh Perdana Menteri dari
anggota-anggota parlemen dari pemimpin partai yang mayoritas.
Perlembagaan 1997 adalah perlembagaan pertama yang digubal
oleh Perhimpunan Mendraf Perlembagaan yang dipilih orang ramai, maka itu
digelarnya "Perlembagaan Rakyat".Perlembagaan 1997 mewujudkan satu perundangan
dwidewan yang
terdiri daripada Dewan Rakyat (สภาผู้แทนราษฎร, Sapha Phutan Ratsadon) 500 kerusi dan Senat (วุฒิสภา, Wuthisapha) 200 kerusi.
Buat julung kalinya dalam sejarah Thai, kedua-dua dewan ini dipilih melalui undian orang ramai. Banyak hak asasi manusia yang diakui dengan jelas sekali, dan langkah-langkah
diambil untuk meningkatkan kestabilan kerajaan terpilih. Ahli-ahli Dewan Rakyat
dipilih melalui sistem first-past-the-post, iaitu hanya seorang calon
dengan majoriti mudah boleh dipilih dalam satu kawasan undian. Ahli-ahlu Senat
pula dipilih berdeasarkan sistem wilayah, yaitu satu wilayah boleh memberikan
lebih daripada seorang Senator bergantung kepada bilangan penduduknya.
Ahil-ahli Dewan Rakyat berkhidmat dalam penggal empat tahun, sementara ahli
Senat pula penggal enam tahun.
Sistem mahkamah (ศาล, saan) mernagkumi sebuah mahkamah
perlembagaan
yang bidang kuasanya meliputi keperlembagaan akta-akta parlimen, titah raja,
dan hal-hal politik.
Faktor – Faktor Ekologis yang
Mempengaruhi Administrasi Negara Thailand
1. Faktor Ekonomi
Ekonomi
Thailand tidak didasarkan pada sistem pasar, tetapi berdasarkan pada sistem
redistribusi. Kegiatan export-import dikendalikan oleh Raja. Barang yang yang
dihasilkan dihimpun dalam satu pusat penimbunan pusat, kemudian pusat membagi
ke dalam sektor-sektor tertentu dalam jumlah tertentu. Jabatan-jabatan
administrasi negara didistribusikan oleh Raja kepada pegawai-pegawainya dalam
melakukan distribusi barang dan jasa. Oleh karena itu terdapat percampuran
antara ekonomi dengan administrasi. Sehingga tidak dapat dibedakan antara
tindakan Raja sebagai administrator atau sebagai ekonomi.
Dalam
modernisasinya sistem redistribusi berangsur berubah menjadi sistem pasar
yang diperkenalkan melalui pandangan baru dan pengaruh dari dunia luar.
Demikian pula dengan fungsi administrasi negara yang berkembang dari fungsi
sebagai aparat Raja untuk menguasai rakyatnya, kemudian berfungsi sebagai
public service. Namun tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh administrasi
bertambah banyak dan semakin kompleks, sehingga menambah anggaran belanja. Pertambahan
anggaran tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas di bidang
ekonomi, hal ini menyebabkan administrasi negara mengalami keterbatasan
alat-alat dan fasilitas.
Terdapat
persamaan ciri-ciri antara ekonomi redistribusi dengan ekonomi pasar. Hal ini
juga mempengaruhi administrasi negara dilihat dari jabatan-jabatan yang diisi
dengan seleksi melalui ujian kompetisi, terdapat juga jabatan-jabatan yang
tersedia untuk kalangan-kalangan tertentu.
Mata Pencaharian penduduk
Thailand sebagian besar adalah bertani
(Agralis) hasil pertanian yang utama adalah beras. Thailand merupakan
lumbung beras dikawasan Asia Tenggara.
Hasil Tambang yang utama adalah timah dan mangaan Pariwisata Merupakan
sumber Penghasilan Devisa yang besar bagi Tahiland. Mata Uang Thailand adalah Bath; Hasil pertanian, Beras,
Karet, Jagung, tapioca, Gula, Rami, Kelapa; Hasil tambangnya Antimonium, Timah, Besi, Manggan; Hasil Industri dari thailand
Elekteronik, Berlian, Pakian, dan Teksti; dan Pendapatan Percapita $ 2750 (2005)
Pendapatan Perkapita US $ 2750 (2005) Setelah menikmati rata-rata pertumbuhan
tertinggi di dunia dari tahun 1985 hingga 1995 - rata-rata 9% per tahun - tekanan spekulatif yang
meningkat terhadap mata uang Kerajaan Thai, Baht, pada tahun 1997 menyebabkan terjadinya krisis yang
membuka kelemahan sektor keuangan dan memaksa pemerintah untuk mengambangkan
Baht. Setelah sekian lama dipatok pada nilai 25 Baht untuk satu dolar AS, Baht mencapai titik terendahnya pada kisaran 56 Baht pada
Januari 1998 dan ekonominya melemah sebesar 10,2% pada tahun yang sama.
Krisis ini kemudian meluas ke krisis finansial
Asia.
Kerajaan Thai memasuki babak pemulihan pada tahun 1999; ekonominya menguat 4,2% dan tumbuh
4,4% pada tahun 2000, kebanyakan merupakan hasil dari ekspor yang kuat - yang
meningkat sekitar 20% pada tahun 2000. Pertumbuhan sempat diperlambat ekonomi
dunia yang melunak pada tahun 2001, namun kembali menguat pada tahun-tahun berikut berkat
pertumbuhan yang kuat di RRC dan beberapa program stimulan dalam
negeri serta Kebijakan Dua Jalur yang ditempuh pemerintah Thaksin Shinawatra. Pertumbuhan pada tahun 2003 diperkirakan mencapai 6,3%, dan
diperkirakan pada 8% dan 10% pada tahun 2004 dan 2005.
Sektor pariwisata menyumbang banyak kepada ekonomi Kerajaan
Thai, dan industri ini memperoleh keuntungan tambahan dari melemahnya Baht dan
stabilitas Kerajaan Thai. Kedatangan wisatawan pada tahun 2002 (10,9 juta)
mencerminkan kenaikan sebesar 7,3% dari tahun sebelumnya (10,1 juta).
2. Faktor Sosial
Di Thailand
organisasi-organisasi sosial tidak dasarkan atas kepentingan-kepentingan khusus
dan keanggotaannyapun tidak didasarkan atas sukarela. Organisasi sosialnya
didasarkan pada particularistic, yaitu berdasar pada hal-hal tertentu saja
seperti agama, keturunan, status dan sebagainya dan dijalankan sesuai dengan
fungsinya. Pengaruh faktor sosial terhadap administrasi negara, administrasi
tidak berperan dalam pembuatan kebijakan yang tepat untuk rakyat, melainkan
berperan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk rakyat dan menilai
apakah kelompok-kelompok sosial berpartisipasi untuk Raja atau sebaliknya.
Negara Thailand
struktur kelasnya tidak tertutup atau terbuka, melainkan diantara tertutup dan
terbuka meskipun sifatnya lebih berat. Seperti keluarga Raja atau bangsawan-
bangsawan dari generasi ke generasi dapat menjadi orang biasa. Sebaliknya
orang-orang biasa yang mendapat penghargaan dari Raja dapat naik ke tingkat
atas. Walaupun demikian terdapat keluarga Raja yang tidak mendapat posisi,
tetapi ada pula keluarga orang biasa yang menduduki posisi-posisi yang relatif
tinggi
Setelah
mengalami modernisasi masyarakat yang semula tergabung dalam organisasi
sosial yang berdasar pada asas particularistic kemudian berhimpun dalam
organisasi baru yang bercorak association (atas dasar kepentingan bersama).
Yang mempunyai peranan dan mempengaruhi administrasi Negara yaitu organisasi
yang bersifat particularistic, karena organisasi baru yang bercorak ossociation
belum meresap di kalangan masyarakat sehingga belum mempunyai pengaruh terhadap
administrasi Negara.
Dalam struktur
kelasnya, Negara Thailand berangsur bersifat terbuka, yang mempunyai dampak
terhadap administrasi Negara. Dengan sifat struktur yang terbuka maka terdapat
kemungkinan adanya perpindahan dari satu klas ke klas yang lain. Sehingga
terdapat kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang tadinya tidak dapat
menduduki jabatan tertentu, setelah adanya struktur terbuka ini kelompok
tersebut dapat menduduki jabatan tertentu bahkan yang tertinggi sekalipun.
3. Faktor Jaringan Komunikasi
Dalam
bidang komunikasi, Negara Thailand bermasalah pada penggunaan bahasa yang
masih beraneka ragam. Karena bahasa yang digunakan oleh Kerajaaan/Istana
berbeda dengan bahasa yang digunakan oleh masyarakat sehingga
kebijakan-kebijakan yang dirumuskan tidak dapat dipahami oleh rakyat karena
perbedaan bahasa yang digunakan. Dampaknya terhadap administrasi negara, yaitu
perilaku administrasi negara yang kurang responsif terhadap permintaan publik
karena adanya communication-gap tersebut. Perilaku administrasi negara kurang
mencerminkan keinginan-keinginan dari masyarakat begitu pun sebaliknya.
Administrator negara cenderung bertindak arbiter (sewenang-wenang).
Pada
perkembangannya masyarakat Thailand sedikit demi sedikit sudah mulai mobilisasi
dan terasimilasikan. Dengan adanya komunikasi terbuka
tersebut dan administrasi Negara dengan alat-alat terbatas, maka dengan bahasa
yang sudah cukup dimengerti dapat menyampaikan program-programnya dan
harapan-harapan rakyat disampaikan kepada pemerintah. Namun kerena komunikasi
yang sangat terbatas, maka masyarakat belum dapat mengontrol secra efektif
administrasi negara begitupun sebaliknya.
4. Faktor Symbol Sistem
Thailand
memiliki simbol tradisional yaitu raja mempunyai dasar yang sakral dan kerajaan
merupakan ciptaan Tuhan yang tidak dapat dipecahkan oleh siapapun. Hal yang
bersifat sakral diwujudkan pada diri Raja yang dianggap sebagai keturunan yang
memperoleh mandat dari Tuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Lambat laun
negara Thailand mendapat pengaruh dari luar symbol tersebut berubah menjadi
simbol baru yaitu kedaulatan rakyat. Pemerintahan tidak dilakukan lagi oleh
Raja seorang diri tetapi perlu didampingi oleh badan yang mewakili rakyat yang
menjalankan kedaulatan rakyat.
5.
Faktor politik
Negara Thailand
sistem pemerintahan bersifat otokratis, kekuasaan penuh dijalankan atau diatur
sepenuhnya oleh Raja. Keadaan seperti ini kurang atau tidak berpartisipasi
dalam pemerintahan atau politik. Tindakan-tindakan Raja tidak hanya di bidang
politik saja namun disemua bidang, sehingga sulit untuk melihat pengaruh
politik terhadap administrasi negara. Dalam konteks administrasi negara
Thailand yang bersifat otokratis, maka inputnya adalah Raja. Raja yang terlibat
dalam pembuatan keputusan dan hanya Raja saja yang mempunyai bahan untuk
membuat keputusan. Sedangkan outputnya berupa policy dan Raja yang
melaksanakannya. Jadi administrasi Negara Thailand merupakan produk dari
lingkungan sosialnya.
Birokrasi
Barat di Thailand
THAILAND
Perubahan yang dilakukan oleh Raja Mongkut terhadap sistem
pentadbiran Thailand.
melantik 80
orang penasihat barat mengetuai pelbagai jabatan
penasihat barat
digubakan untuk melatih pegawai tempatan
Penasihat
Britain dalam kewangan,pelabuhan dan polis
Penasihat Amerika dalam jabatan
kastam
Penasihat Perancis dalam ketenteraan
Sistem birokrasi yang diperkenalkan oleh Chulalongkorn di Thailand.
memperkenalkan
majlis Penasihat rendah,majlis mesyuarat tinggi dan cabinet menteri
melantik juruaudit dari Britain
pentadbir
dilantik dalam kerajaan berdasarkan tahap pendidkan
memperkenalkan
system raja berperlembagan menggantikan raja mutlak
pengaruh
pembesar tempatan dan raja dikurangkan.
Kesan-kesan pengenalan sistem birokrasi barat terhadap sistem pentadbiran
Asia Tenggara.
Penubuhan Kerajaan Pusat
Pentadbiran
dibahagikan jepada pentadbiran pusat dan tempatan
pentadbiran
pusat diketuai gabenor Jeneral/pesuruhjaya tinggi
pembesar
tempatan diperingkat pusat dihapuskan
Terhapusnya institusi raja
Raja kehilangan kuasa
Fungsi raja
sebagai penaung agama terhapus
Pentadbiran
dijlankan melalui biro-biro
Pegawai barat
dilantik menjadi ketua biro
Beberapa
jabatan ditubuhkan seperti perhutanan,kesihatan pelajaran dan lain-lain
Pengenalan
sistem undang-undang Barat
Kuasa barat
memperkenalkan undang-undang barat
rang
undang-undang di tanah jajahan diluluskan dinegara mereka
British
memperkenalkan sistem kehakiman barat
Raja menerima penasihat Barat
Raja terpaksa menerima penasihat
barat daripada residen
Residen dan
penasihat barat menasihat sultan dalam semua perkara kecuali hal ehwal agama
dan adat istiadat melayu
pembesar tempatan hilang pengaruh
pentadbiran
tempatan diambil alih oleh pegawai bandaran.
C. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DI
INDONESIA
1. Sistem
Adminsitrasi Negara Republik Indonesia
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar
1945 disampaikan bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
meliputi tujuh kunci pokok, yaitu:
1.
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Ini berarti bahwa antara pengertian
hukum dengan pengertian kekuasaan dipertentangkan.
2.
Sistem konstitusional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang
tidak terbatas). Ketentuan ini memberi ketegasan bahwa cara pengendalian
pemerintah dibatasi dan dipagari oleh ketentuan konstitusi. Ketentuan ini
mencakup secara otomatis ketentuan hukum lain yang merupakan produk
konstitisional.
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.
Menteri ialah pembantu Presiden
7.
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Mengenai sistem ekonomi Indonesia,
saat ini Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila (demokrasi otonomi) yang
dalam prakteknya cenderung liberal.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem
penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam
rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan
fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem
Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Agar
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan
memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu
dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang
tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu
koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses
perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem
administrasi negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti
lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan,
falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang
menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga
pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa
kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara
dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara di Indonesia banyak
dipengaruhi oleh Sistem Administrasi Negara Perancis melalui Belanda. SANRI berpangkal
pada UUD 1945, dimana dalam UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah Sistem
Administrasi Negara, tetapi dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat). Para
penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan
hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra hukum. Dalam
melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana Administrasi Negara tidak
diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar kekuasan yang dimilikinya;
sehingga atas dasar ketentuan tersebut para penyelenggara Adminitrasi Negara
dalam menjalankan tugas tidak bertindak semena-mena.
Sistem Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang
dilaksanakan harus berdasarkan konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada
sifat absolut/kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945 sbb: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD
Negara Indonesia”. Pasal 4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD.
Pasal 9 : tentang sumpah Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :..
memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dengan demikian
penyelengaraan Sistem Administrasi Negara di Indonesia itu dibatasi oleh UUD
1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, maka
akan diciptakan mekanisme hubungan, tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara para
penyelenggara Administrasi Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya
sistem itu sendiri, menjamin dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan
negara.
Kekuasan Negara yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR
menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan tugas MPR. Namun
masih ada tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh
diserahkan pelaksanaannya kepada Presiden; karena hal itu harus dilakukan
sendiri oleh MPR. Tugas itu adalah: membuat
UUD dan GBHN; mengangkat Presiden dan
wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk
tugas-tugas bidang lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat
melaksanakan sendiri dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR.
Contoh, pada pelaksanaan GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi
dibawah MPR. Pernyataan ini erat kaitannya dengan pernyataan “kekuasn negara
yang tertinggi di tangan MPR” diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden
adalah penyelengara pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di
tangan Presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus
mendapat mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN.
Dengan demikian Prersiden harus bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR; artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR.
Presiden tidak dapt membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan
Presiden. (Lihat juga ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan
keharusan adanya kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara
tidak bertanggunga jawab kepada DPR, pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di
dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden sebagai kepala pemerintahan
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa,
karena dengan pimpinan Presiden, dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut
menjalankan kekuasan pemerintah di bidangnya masing-masing (Kabinet Presidensiil).
Kekuasaan negara tidak tak terbatas. Kepala negara walaupun tidak bertanggung jawab pada
DPR, ia bukan diktator. Dengan adanya suatu pengawasan, maka ada suatu
mekanisme/sarana sebagai pencegahan preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak
menjurus ke absolutisme. Sebagai
realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR memiliki beberapa hak, yaitu : Hak
bertanya pada pemerintah; Hak meminta keterangan atau interpelasi; Hak untuk
mengadakan penyelidikan atau angket; Hak untuk mengubah UU atau amandemen; Hak
inisiatif; dan Hak menampung keluhan masyarakat.
2. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Menurut
UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni
bagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian
kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1.
Tidak membatasi secara tajam, bahwa
tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang
tidak boleh saling campur tangan.
2.
Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi
atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ
saja.
3.
Tidak membagi habis kekuasaan rakyat
yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a) Bentuk negara adalah kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas
b) Bentuk pemerintahan adalah republik
dengan sistem presidensial.
c) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d) Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e) Parlemen pemegang kekuasaan
Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus
anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem
proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi
dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
3.
Lembaga Negara di Indonesia beserta
fungsi dan tugasnya
a. MPR adalah penyelenggara Negara yang
mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah Membentuk
undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas
tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b. DPR adalah lembaga Negara yang
mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam
pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan
tugas pemerintah
c. DPD adalah perangkat kenegaraan yang
menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya
adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah
Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d. Presiden adalah seorang yang mempunyai
kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda pemerintahan.
Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen
I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang ( Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya
adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945.
e. Mahkamah Konstitusi adalah suatu
lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang terhadap
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran
partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan peradilan.
f. Mahkamah Agung adalah lembaga
peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan
kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya
adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan,
tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan
Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g. Badan Pemeriksa Keunangan adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara.
Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan
kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan
anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan
pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan
pertanggungjawaban keuangan Negara.
h. Komisi Yudisial adalah lembaga
independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim.
Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung
D. Kekurangan dan
Kelebihan Sistem Administrasi Negara Thailand dan Indonesia
1.
Dengan sistem pemerintahan yang konstitusional monarki absolut kekuasaan pada
raja tidak terbatas dengan kekuasaan tertinggi negara adalah raja sehingga
pemerintahan bersifat otokratis, ini perlu diwaspadai karena khawatir terjadi
penyelewengan kekuasaan, sistem ini condong ke arah sentralisasi. Tetapi ada
nilai positifnya dari sistem ini karena dalam menentukan kebijakan pemerintah
lebih simpel. Sedang sistem di Indonesia berdasarkan sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolut dengan kekuasaan tertinggi di tangan MPR, dan
bersifat demokratis. Disini dalam melakukan kebijakan terdapat pembagian
kekuasaan sehingga akan meminimalisir penyelewengan kekuasaan, tetapi dalam
menentukan kebijakan lebih ribet dari pada sentralisasi karena harus
mendapatkan persetujuan dari badan-badan lain.
2. Di
bidang sosial, organisasi sosial berdasar pada particularistic yaitu berdasar
pada hal-hal tertentu saja seperti agama, keturunan, dan sebagainya dan
dijalankan sesuai fungsinya. Negatifnya pengaruh faktor sosial terhadap
administrasi negara, ini berperan dalam
mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk rakyat dan menilai apakah
kelompok-kelompok sosial berpartisipasi untuk Raja atau sebaliknya. Tetapi dengan modernisasi dari
particilaristik kemudian berhimpun ke organisasi yang bercorak association
(atas dasar kepentingan bersama).
3.
Struktur kelas di Thailand berangsur terbuka, yaitu kemungkinan adanya
perpindahan dari kelas satu ke kelas lain, dari yang rendah ke tinggi ataupun
sebaliknya. Hal ini berdampak positif, karena ini artinya pemerintah memberikan
kebebasan untuk memperoleh derajat yang tinggi dengan prestasi-prestasi,
pengabdian-pengabdian kepada negara yang ia peroleh dan ia lakukan. Di
indonesia pun sama seperti ini, namun terkadang perilaku nepotisme ari aparatur
pemerintah sering terjadi.
4. Di
bidang jaringan komunikasi, dalam pengorganisiran penggunaan bahasa kurang baik
dibandingkan dengan Indonesia. Karena di Indonesia walaupun memiliki bahasa
yang beragam tetapi memiliki bahasa nasional yakni bahasa Indonesia sedangkan
di Thailand antara bahasa yang digunakan di istana dengan masyarakat berbeda,
maka dampaknya perilaku administrasi negara kurang responsif terhadap
permintaan publik (administrator negara cenderung sewenang-wenang).
- Hubungan Bilateral Thailand dan Indonesia
Hubungan bilateral antara Thailand
dan Indonesia meliputi hubungan diplomatik, perdagangan, dan transportasi.
- Kerja Sama Thailand dan Indonesia dalam Skala Regional
1) Indonesia dan Thailand menjadi
negara anggota Asean, baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya saling
bekerja sama saling menguntungkan
2) Indonesia dan Thailand sama-sama
aktif dalam kegiatan SEA Games
- Kerja Sama Thailand dan Indonesia dalam Skala
Internasional
Indonesia dan Thailand sama-sama
anggota PBB yang ikut aktif memelihara dan menciptakan perdamaian dunia. Upaya
keduanya paling nyata terungkap dalam upaya menciptakan perdamaian di Kamboja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sistem
administrasi negara adalah kegiatan yang didalamnya terdapat bagian-bagian yang
saling berkaitan dan berinteraksi di dalam suatu organisasi tertinggi yaitu
negara untuk mencapai tujuan bersama.
Sistem pemerintahan yang dianut Thailand adalah
kostitusional monarki absolur, dengan kekuasaan tertinggi negara adalah seorang
raja, dalam pemerintahannya negara Thailand dipimpin oleh Perdana Menteri dari
anggota-anggota parlemen dari pemimpin partai yang mayoritas.
Faktor-faktor ekologis yang
mempengaruhi administrasi negara thailand:
1.
Faktor ekonomi
2.
Faktor sosial
3.
Faktor jaringan komunikasi
4.
Faktor symbol system
5.
Faktor politik
B. Saran
Makalah yang saya buat ini masih jauh dikatakan sempurna ,
untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan
di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana Syafiie. Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2011.
Zaini Tarmidji. Capita Selecta Pemerintahan. Bandung:
Angkasa. 1992.
Catatan:
...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................