Pengikut

Pengikut

Selasa, 27 Januari 2015

PERBANDINGAN ANTARA NEGARA THAILAND DAN NEGARA INDONESIA.

MAKALAH
SISTEM ADMINISTRASI DAN PERBANDINGAN
ANTARA NEGARA THAILAND DAN NEGARA INDONESIA.
Dosen Pengampu: Drs. Deden Faturrohman M.P.A



SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK”WASKITA DHARMA MALANG
2014

KATA PENGANTAR



Kami panjatkan puji dan syukur ke hadirat – Nya yang telah memberi taufik dan hidayah – Nya, salawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhamad Saw, keluarga serta para sahabatnya.

            Alhamdulillah tugas yang saya buat yang berbentuk makalah telah selesai dibuat, meskipun masih banyak kekurangan namun hal itu harap maklum karena keterbatasan kami sebagai manusia.

            semoga makalah yang saya buat banyak memberikan manfaat kepada kita semua pada khususnya kepada para pembaca pada umumnya.


Amiin.....




Malang,15 Desember 2014
Penulis,.



THOHAR BECKEN











DAFTAR ISI
Sampul  ................................................................................................................................
Kata pengantar ...................................................................................................................
Daftar isi  ..............................................................................................................................
Bab 1 pendahuluan  ..........................................................................................................
1.1 Latar Belakang masalah............................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah.................................................................... 1
1.3  Tujuan ............................................................................................................ 2
Bab 2 pembahasan.............................................................................................................
2.1 Pengertian sistem aminitrasi negara........................................................... 3
2.2 Sistem adminitrasi negara thailand............................................................. 4
2.3 Sistem adminitrasi negara indonesia........................................................ 11
2.4 Kekurangan dan kelebihan sistem adminitrasi negara thailand dan
indonesia........................................................................................................ 16
Bab 3 Penutup.....................................................................................................................
3.1 kesimpulan .................................................................................................. 18
3.2 saran ............................................................................................................. 18
Daftar pustaka  ............................................................................................................... 19


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Negara Thailand merupakan salah satu pusat budaya dan ekonomi terkemuka di Asia Tenggara. Thailand memiliki luas 510.000 kilometer atau seukuran dengan negara Perancis. Asal mula Kerajaan Thai secara tradisional dikaitkan dengan sebuah kerajaan yang berumur pendek, Kerajaan Sukhothai yang didirikan pada tahun 1238. Kerajaan ini kemudian diteruskan Kerajaan Ayutthaya yang didirikan pada pertengahan abad ke-14 dan berukuran lebih besar dibandingkan Sukhothai. Kebudayaan Kerajaan Thai dipengaruhi dengan kuat oleh Tiongkok dan India. Hubungan dengan beberapa negara besar Eropa dimulai pada abad ke-16 namun meskipun mengalami tekanan yang kuat, Kerajaan Thai tetap bertahan sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh negara Eropa, meski pengaruh Barat, termasuk ancaman kekerasan, mengakibatkan berbagai perubahan pada abad ke-19 dan diberikannya banyak kelonggaran bagi pedagang-pedagang Britania.
Sebuah revolusi tak berdarah pada tahun 1932 menyebabkan dimulainya monarki konstitusional. Sebelumnya dikenal dengan nama Siam, negara ini mengganti nama internasionalnya menjadi "Thailand" pada tahun 1939 dan untuk seterusnya, setelah pernah sekali mengganti kembali ke nama lamanya pasca-Perang Dunia II. Pada perang tersebut, Kerajaan Thai bersekutu dengan Jepang; tetapi saat Perang Dunia II berakhir, Kerajaan Thai menjadi sekutu Amerika Serikat. Beberapa kudeta terjadi dalam tahun-tahun setelah berakhirnya perang, namun Kerajaan Thai mulai bergerak ke arah demokrasi sejak tahun 1980-an.
Kalender Kerajaan Thai didasarkan pada Tahun Buddha, yang lebih cepat 543 tahun dibandingkan kalender Barat. Tahun 2000 Masehi sama dengan tahun 2543 dalam kalender Kerajaan Thai.
B.     Rumusan Masalah
Bahasan-bahasan yang akan dijelaskan agar mempermudah kita untuk lebih mengenal Sistem Administrasi Negara Thailand adalah:
1.      Pengertian Administrasi Negara,
2.      Bagaimana Sistem Administrasi Negara Thailand?
3.      Bagaimana Sistem Administrasi Negara Indonesia?
4.      Bagaimana kekurangan dan keunggulan Sistem Administrasi Negara Thailand dengan Indonesia?

C.    Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami mengenai sistem administrasi negara Thailand, dan mengetahui kekurangan dan keunggulan dari sistem administrasi negara Thailand dan Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Administrasi Negara
1.      Pengertian Sistem
Menurut Pramudji, sistem adalah kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Menurut Poerwadarminata, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat atau sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
Dari definisi-definisi diatas dengan demikian sistem adalah unsur-unsur yang menjadi satu kebulatan yang utuh yang saling berkaitan dan terorganisir di dalam suatu kelompok atau organisasi untuk mencapai tujuan.
2.      Pengertian Administrasi
Menurut The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Menurut Hadari Nawawi, administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Maka administerasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3.      Pengertian Negara
Menurut Aristoteles, Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Jean Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Menurut Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
4.      Pengertian Administrasi Negara
Menurut Arifin Abdulrachman, administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
Menurut Dwight Waldo, administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Gerald E. Caiden dalam bukunya Public Administration memberikan patokan bahwa untuk menemukan patokan untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut termasuk pemerintah adalah dengan melihat tiga hal, yaitu organisasinya dibentuk dengan peraturan pemerintah, karyawannya disebut pegawai negeri, dan pembiayaannya berasal dari uang rakyat.
Dari definisi-definisi diatas mengenai sistem, administrasi, negara, dan administrasi negara dapat disimpulkan bahwa sistem administrasi negara adalah kegiatan yang didalamnya terdapat bagian-bagian yang saling berkaitan dan berinteraksi di dalam suatu organisasi tertinggi yaitu negara untuk mencapai tujuan bersama.
B.     Sistem Administrasi Negara Thailand
wat arun di thailand
  • Nama resmi: Kingdom of Thailand ---- [Ratcha Anachak Thai]
  • Bahasa resmi:  Thai, Inggris (bahasa sekunder kalangan elit), dialek etnis dan regional.
  • Ibukota: Bangkok
  • Luas wilayah (km2): 513.115 - Thailand di Utara berbatasan langsung dengan Burma dan Laos. Di Selatan dengan Teluk Thailand dan Malaysia, di Barat dengan Burma dan Laut Andaman, di Timur dengan Laos dan Kamboja. Dalam perbatasan darat, Thailand berbatasan dengan Burma sepanjang 1800 km, dengan Kamboja sepanjang 803 km, dengan Laos sepanjang 1754 km, dan dengan Malaysia sepanjang 506 km. Sementara itu, garis pantai negara ini adalah 3219 km.
  • Penduduk: 67.448.120 orang
  • Etnis: Thai 75%; Cina 14%; lainnya 11%.
  • Agama: Buddha (resmi) 94,6%; Islam 4,6%; Kristen 0,7%; lainnya 0,1%.
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Kendati Monarki Konstitusional, Thailand menganut trias politika dalam mana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monark Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monark tidak mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha. ].
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Thailand dibagi ke dalam 77 propinsi (termasuk Bangkok) disebut Changwat. Setiap changwat dipimpin gubernur yang disebut Phuwarachakan. Phuwarachakan adalah PNS-PNS karir yang diangkat oleh Mendagri, kecuali Gubernur Bangkok yang dipilih rakyat. Changwat (propinsi) di Thailand adalah: (1) Amnat Charoen, (2) Ang Thong, (3) Bueng Kan, (4) Buriram, (5) Chachoengsao, (6) Chai Nat, (7) Chaiyaphum, (8) Chanthaburi, (9) Chiang Mai, (10) Chiang Rai, (11) Chon Buri, (12) Chumphon, (13) Kalasin, (14) Kamphaeng Phet, (15) Kanchanaburi, (16) Khon Kaen, (17) Krabi, (18) Krung Thep Mahanakhon (Bangkok), (19) Lampang, (20) Lamphun, (21) Loei, (22) Lop Buri, (23) Mae Hong Son, (24) Maha Sarakham, (25) Mukdahan, (26) Nakhon Nayok, (27) Nakhon Pathom, (28) Nakhon Phanom, (29) Nakhon Ratchasima, (30) Nakhon Sawan, (31) Nakhon Si Thammarat, (32) Nan, (33) Narathiwat, (34) Nong Bua Lamphu, (35) Nong Khai, (36) Nonthaburi, (37) Pathum Thani, (38) Pattani, (39) Phangnga, (40) Phatthalung, (41) Phayao, (42) Phetchabun, (43) Phetchaburi, (44) Phichit, (45) Phitsanulok, (46) Phra Nakhon Si Ayutthaya, (47) Phrae, (48) Phuket, (49) Prachin Buri, (50) Prachuap Khiri Khan, (51) Ranong, (52) Ratchaburi, (53) Rayong, (54) Roi Et, (55) Sa Kaeo, (56) Sakon Nakhon, (57) Samut Prakan, (58) Samut Sakhon, (59) Samut Songkhram, (60) Sara Buri, (61) Satun, (62) Sing Buri, (63) Sisaket, (64) Songkhla, (65) Sukhothai, (66) Suphan Buri, (67) Surat Thani, (68) Surin, (69) Tak, (70) Trang, (71) Trat, (72) Ubon Ratchathani, (73) Udon Thani, (74) Uthai Thani, (75) Uttaradit, (76) Yala, dan (77) Yasothon.]
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Monark sebagai Kepala Negara; Perdana Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan].
  • Parlemen: Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House of Representatives Wuthisapha/Senate). Sapha Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha merupakan unsur parlemen Thailand (Rathasapha) ---- [Sapha Phuthaen Ratsadon terdiri atas 500 anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang dipilih lewat sistem proporsional dengan varian Party List (dari parpol), sementara 400 dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post (dari parpol).  Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan RUU, merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen, memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah konstitusi, prosedur pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan damai, serta meratifikasi perjanjian internasional. Uniknya, untuk menginisiasi mosi tidak percaya kepada perdana menteri, cukup dilakukan lewat 1/5 dukungan anggota Sapha Phuthaen Ratsadon. Disisi lain, Wuthisapha terdiri atas 200 anggota yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Seluruh anggota Wuthisapha dipilih lewat pemilu dengan sistem Mayoritas dengan varian Single Vote dan boleh berasal dari luar parpol. Fungsi utama Wuthisapha melegalisasi RUU yang sudah diproses oleh Sapha Phuthaen Ratsadon (Wuthisapha tidak punya kewenangan menginisiasi RUU), memonitor administrasi negara, menominasikan pejabat-pejabat yudikatif, memecat politisi negara yang korup. Setiap anggota Wuthisapha punya hak bertanya setiap menteri. Jika Sapha Phuthaen Ratsadon bubar, maka kuasa membuat UU ada di tangan Wuthisapha ini.]
Ditinjau dari segi geografis negara Thailand terbagi menjadi enam bagian antara lain, di bagian utara terdapat perbukitan dimana gajah-gajah bekerja di hutan dan udara musim dinginnya cukup baik. Disebelah timur laut terdapat plateu yang luas yang berbatasan dengan Sungai Mekong, dataran tengah yang sangat subur, daerah pantai timur dengan resor-resor musim panas di atas hamparan pasir putih, pegunungan dan lembah di barat, serta daerah selatan yang sangat cantik. Disebelah barat dan utara berbatasan dengan Myanmar, di timur laut berbatasan dengan Laos, di timur berbatasan dengan Kamboja dan sebelah selatan berbatasan dengan Malaysia. Kekuasaan tertinggi negara ini dipegang oleh seorang Raja. Sistem pemerintahannya adalah konstitusional Monarki absolute. Dalam pemerintahannya negara Thailand dipimpin oleh Perdana Menteri dari anggota-anggota parlemen dari pemimpin partai yang mayoritas.
Semenjak pembaharuan politik dari negara raja mutlak pada tahun 1932, Thailand telah mengalami 17 perlembagaan dan piagam. Selama ini, bentuk kerajaan sering berubah-ubah dari diktator tentera ke demokrasi berpilihan raya, namun semua kerajaan ini mengiktiraf raja turun-temurun sebagai ketua negara.
Perlembagaan 1997 adalah perlembagaan pertama yang digubal oleh Perhimpunan Mendraf Perlembagaan yang dipilih orang ramai, maka itu digelarnya "Perlembagaan Rakyat".Perlembagaan 1997 mewujudkan satu perundangan dwidewan yang terdiri daripada Dewan Rakyat (สภาผู้แทนราษฎร, Sapha Phutan Ratsadon) 500 kerusi dan Senat (วุฒิสภา, Wuthisapha) 200 kerusi. Buat julung kalinya dalam sejarah Thai, kedua-dua dewan ini dipilih melalui undian orang ramai. Banyak hak asasi manusia yang diakui dengan jelas sekali, dan langkah-langkah diambil untuk meningkatkan kestabilan kerajaan terpilih. Ahli-ahli Dewan Rakyat dipilih melalui sistem first-past-the-post, iaitu hanya seorang calon dengan majoriti mudah boleh dipilih dalam satu kawasan undian. Ahli-ahlu Senat pula dipilih berdeasarkan sistem wilayah, yaitu satu wilayah boleh memberikan lebih daripada seorang Senator bergantung kepada bilangan penduduknya. Ahil-ahli Dewan Rakyat berkhidmat dalam penggal empat tahun, sementara ahli Senat pula penggal enam tahun.
Sistem mahkamah (ศาล, saan) mernagkumi sebuah mahkamah perlembagaan yang bidang kuasanya meliputi keperlembagaan akta-akta parlimen, titah raja, dan hal-hal politik.
Faktor – Faktor Ekologis yang Mempengaruhi Administrasi Negara Thailand
1.      Faktor Ekonomi
Ekonomi Thailand tidak didasarkan pada sistem pasar, tetapi berdasarkan pada sistem redistribusi. Kegiatan export-import dikendalikan oleh Raja. Barang yang yang dihasilkan dihimpun dalam satu pusat penimbunan pusat, kemudian pusat membagi ke dalam sektor-sektor tertentu dalam jumlah tertentu. Jabatan-jabatan administrasi negara didistribusikan oleh Raja kepada pegawai-pegawainya dalam melakukan distribusi barang dan jasa. Oleh karena itu terdapat percampuran antara ekonomi dengan administrasi. Sehingga tidak dapat dibedakan antara tindakan Raja sebagai administrator atau sebagai ekonomi.
Dalam modernisasinya  sistem redistribusi berangsur berubah menjadi sistem pasar yang diperkenalkan melalui pandangan baru dan pengaruh dari dunia luar. Demikian pula dengan fungsi administrasi negara yang berkembang dari fungsi sebagai aparat Raja untuk menguasai rakyatnya, kemudian berfungsi sebagai public service. Namun tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh administrasi bertambah banyak dan semakin kompleks, sehingga menambah anggaran belanja. Pertambahan anggaran tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas di bidang ekonomi, hal ini menyebabkan administrasi negara mengalami keterbatasan alat-alat dan fasilitas.
Terdapat persamaan ciri-ciri antara ekonomi redistribusi dengan ekonomi pasar. Hal ini juga mempengaruhi administrasi negara dilihat dari jabatan-jabatan yang diisi dengan seleksi melalui ujian kompetisi, terdapat juga jabatan-jabatan yang tersedia untuk kalangan-kalangan tertentu.
Mata Pencaharian penduduk  Thailand sebagian besar adalah bertani  (Agralis) hasil pertanian yang utama adalah beras. Thailand merupakan lumbung beras dikawasan Asia Tenggara.  Hasil Tambang yang utama adalah timah dan mangaan Pariwisata Merupakan sumber Penghasilan Devisa yang besar bagi Tahiland.  Mata Uang Thailand adalah Bath; Hasil pertanian, Beras, Karet, Jagung, tapioca, Gula, Rami, Kelapa; Hasil tambangnya Antimonium, Timah, Besi, Manggan; Hasil Industri dari thailand Elekteronik, Berlian, Pakian, dan Teksti; dan Pendapatan Percapita $ 2750 (2005) 
Pendapatan Perkapita US $ 2750 (2005)  Setelah menikmati rata-rata pertumbuhan tertinggi di dunia dari tahun 1985 hingga 1995 - rata-rata 9% per tahun - tekanan spekulatif yang meningkat terhadap mata uang Kerajaan Thai, Baht, pada tahun 1997 menyebabkan terjadinya krisis yang membuka kelemahan sektor keuangan dan memaksa pemerintah untuk mengambangkan Baht. Setelah sekian lama dipatok pada nilai 25 Baht untuk satu dolar AS, Baht mencapai titik terendahnya pada kisaran 56 Baht pada Januari 1998 dan ekonominya melemah sebesar 10,2% pada tahun yang sama. Krisis ini kemudian meluas ke krisis finansial Asia.
Kerajaan Thai memasuki babak pemulihan pada tahun 1999; ekonominya menguat 4,2% dan tumbuh 4,4% pada tahun 2000, kebanyakan merupakan hasil dari ekspor yang kuat - yang meningkat sekitar 20% pada tahun 2000. Pertumbuhan sempat diperlambat ekonomi dunia yang melunak pada tahun 2001, namun kembali menguat pada tahun-tahun berikut berkat pertumbuhan yang kuat di RRC dan beberapa program stimulan dalam negeri serta Kebijakan Dua Jalur yang ditempuh pemerintah Thaksin Shinawatra. Pertumbuhan pada tahun 2003 diperkirakan mencapai 6,3%, dan diperkirakan pada 8% dan 10% pada tahun 2004 dan 2005.
Sektor pariwisata menyumbang banyak kepada ekonomi Kerajaan Thai, dan industri ini memperoleh keuntungan tambahan dari melemahnya Baht dan stabilitas Kerajaan Thai. Kedatangan wisatawan pada tahun 2002 (10,9 juta) mencerminkan kenaikan sebesar 7,3% dari tahun sebelumnya (10,1 juta).
2.      Faktor Sosial
Di Thailand organisasi-organisasi sosial tidak dasarkan atas kepentingan-kepentingan khusus dan keanggotaannyapun tidak didasarkan atas sukarela. Organisasi sosialnya didasarkan pada particularistic, yaitu berdasar pada hal-hal tertentu saja seperti agama, keturunan, status dan sebagainya dan dijalankan sesuai dengan fungsinya. Pengaruh faktor sosial terhadap administrasi negara, administrasi tidak berperan dalam pembuatan kebijakan yang tepat untuk rakyat, melainkan berperan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk rakyat dan menilai apakah kelompok-kelompok sosial berpartisipasi untuk Raja atau sebaliknya.
Negara Thailand struktur kelasnya tidak tertutup atau terbuka, melainkan diantara tertutup dan terbuka meskipun sifatnya lebih berat. Seperti keluarga Raja atau bangsawan- bangsawan dari generasi ke generasi dapat menjadi orang biasa. Sebaliknya orang-orang biasa yang mendapat penghargaan dari Raja dapat naik ke tingkat atas. Walaupun demikian terdapat keluarga Raja yang tidak mendapat posisi, tetapi ada pula keluarga orang biasa yang menduduki posisi-posisi yang relatif tinggi
Setelah mengalami modernisasi  masyarakat yang semula tergabung dalam organisasi sosial yang berdasar pada asas particularistic kemudian berhimpun dalam organisasi baru yang bercorak association (atas dasar kepentingan bersama). Yang mempunyai peranan dan mempengaruhi administrasi Negara yaitu organisasi yang bersifat particularistic, karena organisasi baru yang bercorak ossociation belum meresap di kalangan masyarakat sehingga belum mempunyai pengaruh terhadap administrasi Negara.
Dalam struktur kelasnya, Negara Thailand berangsur bersifat terbuka, yang mempunyai dampak terhadap administrasi Negara. Dengan sifat struktur yang terbuka maka terdapat kemungkinan adanya perpindahan dari satu klas ke klas yang lain. Sehingga terdapat kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang tadinya tidak dapat menduduki jabatan tertentu, setelah adanya struktur terbuka ini kelompok tersebut dapat menduduki jabatan tertentu bahkan yang tertinggi sekalipun.
3.      Faktor Jaringan Komunikasi
Dalam  bidang komunikasi, Negara Thailand bermasalah pada penggunaan bahasa yang masih beraneka ragam. Karena bahasa yang digunakan oleh Kerajaaan/Istana berbeda dengan bahasa yang digunakan oleh masyarakat sehingga kebijakan-kebijakan yang dirumuskan tidak dapat dipahami oleh rakyat karena perbedaan bahasa yang digunakan. Dampaknya terhadap administrasi negara, yaitu perilaku administrasi negara yang kurang responsif terhadap permintaan publik karena adanya communication-gap tersebut. Perilaku administrasi negara kurang mencerminkan keinginan-keinginan dari masyarakat begitu pun sebaliknya. Administrator negara cenderung bertindak arbiter (sewenang-wenang).
Pada perkembangannya masyarakat Thailand sedikit demi sedikit sudah mulai mobilisasi dan terasimilasikan. Dengan adanya komunikasi terbuka tersebut dan administrasi Negara dengan alat-alat terbatas, maka dengan bahasa yang sudah cukup dimengerti dapat menyampaikan program-programnya dan harapan-harapan rakyat disampaikan kepada pemerintah. Namun kerena komunikasi yang sangat terbatas, maka masyarakat belum dapat mengontrol secra efektif administrasi negara begitupun sebaliknya. 
4.      Faktor Symbol Sistem
Thailand memiliki simbol tradisional yaitu raja mempunyai dasar yang sakral dan kerajaan merupakan ciptaan Tuhan yang tidak dapat dipecahkan oleh siapapun. Hal yang bersifat sakral diwujudkan pada diri Raja yang dianggap sebagai keturunan yang memperoleh mandat dari Tuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Lambat laun negara Thailand mendapat pengaruh dari luar symbol tersebut berubah menjadi simbol baru yaitu kedaulatan rakyat. Pemerintahan tidak dilakukan lagi oleh Raja seorang diri tetapi perlu didampingi oleh badan yang mewakili rakyat yang menjalankan kedaulatan rakyat.

5.      Faktor politik
Negara Thailand sistem pemerintahan bersifat otokratis, kekuasaan penuh dijalankan atau diatur sepenuhnya oleh Raja. Keadaan seperti ini  kurang atau tidak berpartisipasi dalam pemerintahan atau politik. Tindakan-tindakan Raja tidak hanya di bidang politik saja namun disemua bidang, sehingga sulit untuk melihat pengaruh politik terhadap administrasi negara. Dalam konteks administrasi negara Thailand yang bersifat otokratis, maka inputnya adalah Raja. Raja yang terlibat dalam pembuatan keputusan dan hanya Raja saja yang mempunyai bahan untuk membuat keputusan. Sedangkan outputnya berupa policy dan Raja yang melaksanakannya. Jadi administrasi Negara Thailand merupakan produk dari lingkungan sosialnya.
Birokrasi Barat di Thailand
THAILAND

Perubahan yang dilakukan oleh  Raja Mongkut terhadap sistem pentadbiran Thailand.

         melantik 80 orang penasihat barat mengetuai pelbagai jabatan
         penasihat barat digubakan untuk melatih pegawai tempatan
         Penasihat Britain dalam kewangan,pelabuhan dan polis
         Penasihat Amerika dalam jabatan kastam
         Penasihat Perancis dalam ketenteraan


Sistem birokrasi yang diperkenalkan oleh Chulalongkorn di Thailand.

         memperkenalkan majlis Penasihat rendah,majlis mesyuarat tinggi dan cabinet menteri
         melantik juruaudit dari Britain
         pentadbir dilantik dalam kerajaan berdasarkan tahap pendidkan
         memperkenalkan system raja berperlembagan menggantikan raja mutlak
         pengaruh pembesar tempatan dan raja dikurangkan.

Kesan-kesan pengenalan sistem birokrasi barat terhadap sistem pentadbiran Asia Tenggara.

         Penubuhan Kerajaan Pusat
         Pentadbiran dibahagikan jepada pentadbiran pusat dan tempatan
         pentadbiran pusat diketuai gabenor Jeneral/pesuruhjaya tinggi
         pembesar tempatan diperingkat pusat dihapuskan
         Terhapusnya institusi raja
         Raja kehilangan kuasa
         Fungsi raja sebagai penaung agama terhapus
         Pentadbiran dijlankan melalui biro-biro
         Pegawai barat dilantik menjadi ketua biro
         Beberapa jabatan ditubuhkan seperti perhutanan,kesihatan pelajaran dan lain-lain
         Pengenalan sistem undang-undang Barat
         Kuasa barat memperkenalkan undang-undang barat
         rang undang-undang di tanah jajahan diluluskan dinegara mereka
         British memperkenalkan sistem kehakiman barat
         Raja menerima penasihat Barat
         Raja terpaksa menerima penasihat barat daripada residen
         Residen dan penasihat barat menasihat sultan dalam semua perkara kecuali hal ehwal agama dan adat istiadat melayu
         pembesar tempatan hilang pengaruh

         pentadbiran tempatan diambil alih oleh pegawai bandaran.

C. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA
1.      Sistem Adminsitrasi Negara Republik  Indonesia
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disampaikan bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tujuh kunci pokok, yaitu:
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Ini berarti bahwa antara pengertian hukum dengan pengertian kekuasaan dipertentangkan.
2.      Sistem konstitusional
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Ketentuan ini memberi ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi dan dipagari oleh ketentuan konstitusi. Ketentuan ini mencakup secara otomatis ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitisional.
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.      Menteri ialah pembantu Presiden
7.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Mengenai sistem ekonomi Indonesia, saat ini Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila (demokrasi otonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Sistem Administrasi Negara Perancis melalui Belanda. SANRI berpangkal pada UUD 1945, dimana dalam UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah Sistem Administrasi Negara, tetapi dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat). Para penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana Administrasi Negara tidak diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar kekuasan yang dimilikinya; sehingga atas dasar ketentuan tersebut para penyelenggara Adminitrasi Negara dalam menjalankan tugas tidak bertindak semena-mena.
Sistem Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang dilaksanakan harus berdasarkan konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada sifat absolut/kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 sbb: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia”. Pasal 4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD. Pasal 9 : tentang sumpah Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :.. memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dengan demikian penyelengaraan Sistem Administrasi Negara di Indonesia itu dibatasi oleh UUD 1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, maka akan diciptakan mekanisme hubungan, tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara para penyelenggara Administrasi Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya sistem itu sendiri, menjamin dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan negara.
Kekuasan Negara yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan tugas MPR. Namun masih ada tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh diserahkan pelaksanaannya kepada Presiden; karena hal itu harus dilakukan sendiri oleh MPR. Tugas itu adalah: membuat UUD dan GBHN; mengangkat Presiden dan wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk tugas-tugas bidang lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat melaksanakan sendiri dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR. Contoh, pada pelaksanaan GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR. Pernyataan ini erat kaitannya dengan pernyataan “kekuasn negara yang tertinggi di tangan MPR” diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelengara pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus mendapat mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN. Dengan demikian Prersiden harus bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR. Presiden tidak dapt membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden. (Lihat juga ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan keharusan adanya kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tidak bertanggunga jawab kepada DPR, pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena dengan pimpinan Presiden, dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut menjalankan kekuasan pemerintah di bidangnya masing-masing (Kabinet Presidensiil).
Kekuasaan negara tidak tak terbatas. Kepala negara walaupun tidak bertanggung jawab pada DPR, ia bukan diktator. Dengan adanya suatu pengawasan, maka ada suatu mekanisme/sarana sebagai pencegahan preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak menjurus ke absolutisme. Sebagai realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR memiliki beberapa hak, yaitu : Hak bertanya pada pemerintah; Hak meminta keterangan atau interpelasi; Hak untuk mengadakan penyelidikan atau angket; Hak untuk mengubah UU atau amandemen; Hak inisiatif; dan Hak menampung keluhan masyarakat.
2.      Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1.      Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2.      Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
3.      Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a)          Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b)         Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
c)          Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d)         Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e)          Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f)          Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

3.       Lembaga Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a.         MPR adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah  Membentuk undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah. Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b.         DPR adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c.         DPD adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d.        Presiden adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang  ( Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945.
e.         Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
f.          Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g.         Badan Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h.         Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung

D.    Kekurangan dan Kelebihan Sistem Administrasi Negara Thailand dan Indonesia
1.      Dengan sistem pemerintahan yang konstitusional monarki absolut kekuasaan pada raja tidak terbatas dengan kekuasaan tertinggi negara adalah raja sehingga pemerintahan bersifat otokratis, ini perlu diwaspadai karena khawatir terjadi penyelewengan kekuasaan, sistem ini condong ke arah sentralisasi. Tetapi ada nilai positifnya dari sistem ini karena dalam menentukan kebijakan pemerintah lebih simpel. Sedang sistem di Indonesia berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut dengan kekuasaan tertinggi di tangan MPR, dan bersifat demokratis. Disini dalam melakukan kebijakan terdapat pembagian kekuasaan sehingga akan meminimalisir penyelewengan kekuasaan, tetapi dalam menentukan kebijakan lebih ribet dari pada sentralisasi karena harus mendapatkan persetujuan dari badan-badan lain.
2.      Di bidang sosial, organisasi sosial berdasar pada particularistic yaitu berdasar pada hal-hal tertentu saja seperti agama, keturunan, dan sebagainya dan dijalankan sesuai fungsinya. Negatifnya pengaruh faktor sosial terhadap administrasi negara, ini berperan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk rakyat dan menilai apakah kelompok-kelompok sosial berpartisipasi untuk Raja atau sebaliknya. Tetapi dengan modernisasi dari particilaristik kemudian berhimpun ke organisasi yang bercorak association (atas dasar kepentingan bersama).
3.      Struktur kelas di Thailand berangsur terbuka, yaitu kemungkinan adanya perpindahan dari kelas satu ke kelas lain, dari yang rendah ke tinggi ataupun sebaliknya. Hal ini berdampak positif, karena ini artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk memperoleh derajat yang tinggi dengan prestasi-prestasi, pengabdian-pengabdian kepada negara yang ia peroleh dan ia lakukan. Di indonesia pun sama seperti ini, namun terkadang perilaku nepotisme ari aparatur pemerintah sering terjadi.
4.      Di bidang jaringan komunikasi, dalam pengorganisiran penggunaan bahasa kurang baik dibandingkan dengan Indonesia. Karena di Indonesia walaupun memiliki bahasa yang beragam tetapi memiliki bahasa nasional yakni bahasa Indonesia sedangkan di Thailand antara bahasa yang digunakan di istana dengan masyarakat berbeda, maka dampaknya perilaku administrasi negara kurang responsif terhadap permintaan publik (administrator negara cenderung sewenang-wenang).
  • Hubungan Bilateral Thailand dan Indonesia

Hubungan bilateral antara Thailand dan Indonesia meliputi hubungan diplomatik, perdagangan, dan transportasi.


  • Kerja Sama Thailand dan Indonesia dalam Skala Regional

1) Indonesia dan Thailand menjadi negara anggota Asean, baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya saling bekerja sama saling menguntungkan
2) Indonesia dan Thailand sama-sama aktif dalam kegiatan SEA Games


  • Kerja Sama Thailand dan Indonesia dalam Skala Internasional

Indonesia dan Thailand sama-sama anggota PBB yang ikut aktif memelihara dan menciptakan perdamaian dunia. Upaya keduanya paling nyata terungkap dalam upaya menciptakan perdamaian di Kamboja.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sistem administrasi negara adalah kegiatan yang didalamnya terdapat bagian-bagian yang saling berkaitan dan berinteraksi di dalam suatu organisasi tertinggi yaitu negara untuk mencapai tujuan bersama.
Sistem pemerintahan yang dianut Thailand adalah kostitusional monarki absolur, dengan kekuasaan tertinggi negara adalah seorang raja, dalam pemerintahannya negara Thailand dipimpin oleh Perdana Menteri dari anggota-anggota parlemen dari pemimpin partai yang mayoritas.
Faktor-faktor ekologis yang mempengaruhi administrasi negara thailand:
1.      Faktor ekonomi
2.      Faktor sosial
3.      Faktor jaringan komunikasi
4.      Faktor symbol system
5.      Faktor politik
B.     Saran
Makalah yang saya buat ini masih jauh dikatakan sempurna , untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
  


DAFTAR PUSTAKA

Inu Kencana Syafiie. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2011.
Zaini Tarmidji. Capita Selecta Pemerintahan. Bandung: Angkasa. 1992.




Catatan:
...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

1 komentar: